Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Terhadap Cyberbullying di SMP Negeri 15 Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.52423/kongga.v2i2.31Keywords:
Anak, Bandar Lampung, Cyberbullying, PenyuluhanAbstract
Cyberbullying merupakan aksi di mana pelaku bertindak di luar batas kepada orang lain dengan cara mengirim atau mengunggah materi yang dapat merusak kredibilitas, menghina atau melakukan serangan sosial dalam berbagai bentuk, dengan memanfaatkan internet atau teknologi digital lainnya sebagai medianya. Pelaku dan korban dari cyberbullying itu sendiri kebanyakan terjadi pada anakanak. Sifat dari anak-anak yang kebanyakan ingin berkuasa atau senang mendominasi. Anak-anak ini biasanya merasa lebih hebat, berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer dikalangan teman-teman sebayanya. Kejahatan intimidasi sendiri telah diatur di dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu di dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE untuk kejahatan Cyberbulyying. Dalam KUHP diatur Pasal 310 ayat (1), (2), (3) KUHP. Cyberbullying pada UU ITE diatur pada Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tak terkecuali dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di SMP Negeri 15 Bandar Lampung. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar Siswa /i di SMP Negeri 15 Bandar Lampung mengetahui tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Cyberbullying, mengetahui Aspek pidana yang mengatur mengenai Intimidasi melalui media sosial (Cyberbullying), dan mengetahui upaya apakah yang dapat dilakukan dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka khususnya tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Cyberbullying.
References
El-Muhtaj, M. (2015). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Erny Herlin Setyorini, Sumiati, & Pinto Utomo. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2).
Fernando, Y. (2020). Sejarah Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(4).
Hastuti, S. H. D. (2020). Pentingnya Pemanfaatan Data Kependudukan Di Era Digital. TEKNIMEDIA: Teknologi Informasi Dan Multimedia, 1(1), 18–21.
Hutabarat, S. A., Praja, S. J., Suhariyanto, D., Paminto, S. R., Kusumastuti, D., Fajrina, R. M., … Abas, M. (2023). Cyber-Law: Quo Vadis Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(3), 358–378.
Junaidi, M. (2018). Hukum Konstitusi: Pandangan dan gagasan modernisasi negara hukum.
Kholik, K. (2021). Peran Media Penyiaran di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 2(1), 51–55.
Meyrina, S. A., & Indonesia, H. R. (2017). Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1).
Ngiji, R. P. A. D., Suseno, S., & Atmaja, B. A. (2022). Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam Perkara Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Kelompok Orang. Jurnal Fundamental Justice, 19–34.
Pradana, M. (2015). Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce di Indonesia. Jurnal Neo-Bis, 9(2), 32–40.
Simatupang, N. (2018). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta Timur: Pustaka Prima.
Tosoni, L. (2018). Rethinking Privacy in the Council of Europe’s Convention on Cybercrime. Computer Law & Security Review, 34(6), 1197–1214. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.clsr.2018.08.004
Wangga, M. S. E. (2016). Hukum acara pengadilan anak: Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Universitas Trisakti.
Wibowo, E. A. (2016). Pemanfaatan Teknologi E-Commerce Dalam Proses Bisnis. Jurnal Equilibiria, 1(1), 95–108.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 The Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.