Pemahaman Terhadap Aspek Hukum Cyberbullying dalam Kehidupan Remaja di MA Al-Intishor Mataram

Authors

  • Ayu Riska Amalia Universitas Mataram
  • Putri Raodah Universitas Mataram
  • Zahratul Ain’ Taufik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.52423/kongga.v2i2.42

Keywords:

Cyberbullying, Remaja, Aspek Hukum

Abstract

Berkembangnya teknologi, di mana hampir semua interaksi sosial saat ini terjadi di dunia maya, membuat perundungan yang semula terbatas pada ruang fisik bertransformasi ke dalam bentuk yang baru yang kita kenal sebagai cyberbullying. Hal ini membutuhkan perhatian serius, khususnya di kalangan remaja sebab dapat mencederai perkembangan psikologis, sosial dan emosional mereka. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan di ruang siber ini , seperti dengan memberikan  penyuluhan hukum dan edukasi terpadu dengan mengadakan sesi penyuluhan untuk menjelaskan dampak cyberbullying dan implikasi hukumnya kepada para remaja. Kegiatan semacam ini berfungsi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan remaja serta meningkatkan kesadaran mereka akan bahaya dan implikasi hukum perundungan cyberbullying. Oleh karena ini kegiatan penyuluhan ini dilakukan di salah satu sekolah di Kota Mataram yakni di MA Al-Intishor. Pengabdian ini dilakukan melalui penyuluhan dengan melakukan sosialisasi dan pemaparan materi secara langsung tentang bahaya cyberbullying dengan menekankan terhadap pemahaman aspek hukum cyberbullying.  Dari hasil refleksi yang dilakukan menunjukkan bahwa banyak siswa atau siswi sekolah ini menjadi korban cyberbullying.  Kurangnya pemahaman akan dampak dan aspek hukum dari cyberbullying membuat mereka  menormalisasi tindakan tersebut. Setelah dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan sosialisasi dampak cyberbullying, para siswa menjadi paham dampak dan bahaya cyberbullying. Para siswa pun berkomitmen untuk lebih berhati-hati, menjaga ketikan & tulisan dan lebih bijak dalam bersosial media.

References

Budoyo, S., Nugraheni, N. L., & Martomo, M. (2021). Analisis sanksi pidana dan pelanggaran terhadap undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Jurnal Manajemen dan Ilmu Sosial, 4(2). https://doi.org/10.26877/jm-y.v4i2.9411

French, W., & Mulyadi, M. (2018). Criminal policy on cyberbullying toward children. EDP Sciences, 52, 00050-00050. https://doi.org/10.1051/e3sconf/20185200050

Hutagalung, A. S., Negara, A. B. P., & Pratama, E. E. (2021). Aplikasi pendeteksi cyberbullying terhadap komentar postingan media sosial Instagram dengan metode Naïve Bayes Classifier berbasis website. Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi (JUSTIN), 9(3), 364. https://doi.org/10.26418/justin.v9i3.44843

Lestari, W. S. (2016). Analisis faktor-faktor penyebab bullying di kalangan peserta didik. Socio Didaktika: Social Science Education Journal, 3(2), 147–157.

Permatasari, A. A. (2022). Cyberbullying sebagai kekerasan berbasis gender online: Dampak terhadap remaja serta peran keluarga. Jurnal Wawasan Kesejahteraan, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.22146/jwk.5201

Tim Penyusun Direktorat Sekolah Dasar. (2021). Stop perundungan/bullying yuk! Direktorat Sekolah Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Turan, N., Polat, O., Karapirli, M., Uysal, C., & Turan, S. G. (2011). The new violence type of the era: Cyberbullying among university students. Neurology, Psychiatry and Brain Research, 17(1), 21–26.

Yuliati, R., & Saptyasari, A. (2019). Cyberbullying involvement: Impacts of violence exposure in the media, family, society, and school. Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(1). https://doi.org/10.7454/jki.v3i1.9857

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Amalia, A. R., Raodah, P., & Taufik , Z. A. (2024). Pemahaman Terhadap Aspek Hukum Cyberbullying dalam Kehidupan Remaja di MA Al-Intishor Mataram . Kongga : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 52–57. https://doi.org/10.52423/kongga.v2i2.42